di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 20/2011 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pengelolaan dan pemanfaatan produksi usaha daerah yang beragam, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, meliputi bibit ternak dan bibit/benih ikan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang membeli/menggunakan produksi usaha daerah. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume hasil produksi yang dijual. Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis dan ukuran hasil produksi yang dijual, dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran:
Pemungutan retribusi dilarang diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis dan nota perhitungan. Pembayaran retribusi wajib dilunasi sekaligus paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen sah lainnya.