Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 11/2024 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 11 Tahun 2024 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:20 Desember 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaPenerapan Kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan20 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional melalui manajemen risiko yang terintegrasi lintas sektor. Kebijakan ini mengatur pembentukan Komite MRPN yang bertanggung jawab kepada Presiden, serta menetapkan struktur dan kerangka kerja MRPN LS. Kebijakan ini juga mengatur peran dan tanggung jawab entitas MRPN, termasuk UPR LS dan PILS, dalam mengelola risiko pembangunan nasional. Selain itu, kebijakan ini menekankan pentingnya komunikasi, konsultasi, dan evaluasi risiko secara berkala untuk memastikan efektivitas penerapan manajemen risiko.

(-)

(-)