di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 4/2016 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (PT. Bank SULSELBAR). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebelumnya telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) yang disetorkan selama 5 tahun dan berakhir pada tahun 2016.
Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan sumber-sumber penerimaan daerah, meningkatkan daya saing dan operasional bank, serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Penambahan modal sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) akan disetor dalam 3 tahap mulai tahun anggaran 2017. Sumber dana penambahan modal berasal dari penyisihan penerimaan daerah kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembagian keuntungan (laba) dari penyertaan modal daerah yang dihitung berdasarkan persentase perimbangan modal yang dimiliki. Laba yang ditetapkan oleh RUPS setelah dikurangi pajak perseroan dibagi untuk cadangan dan laba. Pengelolaan modal yang disetor menjadi tanggung jawab PT. Bank SULSELBAR dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah.