Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 2/2013 · Perda Kota Bogor No. 2 Tahun 2013 · Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2013Tanggal Penetapan:1 April 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendidikan Diniyah Takmiliyah
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku01 April 2013
Tanggal Penetapan01 April 2013
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah bertujuan untuk mengembangkan pendidikan keagamaan Islam sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kesempatan pendidikan keagamaan Islam berkembang dan ditingkatkan mutunya oleh pemerintah daerah dan masyarakat.

Peraturan ini mengatur bahwa Pendidikan Diniyah Takmiliyah merupakan pendidikan keagamaan Islam non formal yang melengkapi pendidikan dasar dan menengah. Pendidikan ini berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan ajaran Islam, serta menyempurnakan pendidikan agama Islam pada jalur formal. Tujuannya adalah memberikan bekal kemampuan beragama, meningkatkan profesionalitas satuan pendidikan, dan memberdayakan masyarakat dalam pengelolaan pendidikan Diniyah Takmiliyah.

Ketentuan substansial mencakup persyaratan peserta didik, pendidik, dan masa belajar. Penyelenggaraan pendidikan harus berpegang pada prinsip objektivitas, transparansi, partisipasi, akuntabilitas, kontinuitas, dan relevansi. Penyelenggaraan dilakukan oleh masyarakat dengan izin dari Kantor Kementerian Agama. Pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan pengawasan dan supervisi.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban peserta didik, pendidik, orang tua, masyarakat, dan pemerintah daerah. Kurikulum dilaksanakan berdasarkan standar Kementerian Agama, meliputi Al Qur'an, Hadits, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam/Tarikh Islam, dan Bahasa Arab. Evaluasi dilakukan oleh Kementerian Agama dan satuan pendidikan. Pembiayaan menjadi tanggung jawab penyelenggara dan masyarakat, dengan bantuan dari pemerintah daerah dan Kementerian Agama.

1. Diniyah Takmiliyah yang sudah berkembang di masyarakat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan kurikulum yang sedang berjalan. 2. Paling lambat dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib menyesuaikan dengan kurikulum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap satuan pendidikan Diniyah Takmiliyah yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi dan/atau persyaratan dan/atau penyelenggaraan dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pemanggilan, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.