di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 1/2008 · Perda Kabupaten Banyumas No. 1 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten dalam pelayanan dan pemberian IUJK, serta adanya perkembangan dalam peraturan jasa konstruksi yang mengharuskan peninjauan kembali Peraturan Daerah sebelumnya.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan berkualitas; mewujudkan tertib penyelenggaraan konstruksi yang menjamin kesetaraan antara pengguna dan penyedia jasa; serta meningkatkan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.
Ketentuan substansial meliputi: