Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 1/2008 · Perda Kabupaten Banyumas No. 1 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2008Tanggal Penetapan:19 Januari 2008
Perizinan & Pelayanan PublikPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku19 Januari 2008
Tanggal Penetapan19 Januari 2008
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2001 Nomor 1 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten dalam pelayanan dan pemberian IUJK, serta adanya perkembangan dalam peraturan jasa konstruksi yang mengharuskan peninjauan kembali Peraturan Daerah sebelumnya.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan berkualitas; mewujudkan tertib penyelenggaraan konstruksi yang menjamin kesetaraan antara pengguna dan penyedia jasa; serta meningkatkan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.

Ketentuan substansial meliputi:

  • Kewajiban setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi untuk memiliki IUJK.
  • IUJK diterbitkan oleh Bupati melalui pejabat yang ditunjuk dan berlaku selama 3 tahun serta dapat diperpanjang.
  • Perusahaan cabang wajib memiliki klasifikasi dan kualifikasi usaha yang sesuai dengan kantor pusatnya dan memiliki turunan IUJK.
  • Kewajiban perusahaan pemegang IUJK untuk menyampaikan laporan tahunan, laporan pelaksanaan pekerjaan di luar daerah, dan laporan perubahan data perusahaan.
  • Pemungutan retribusi atas pelayanan pemberian IUJK dengan tarif yang berbeda berdasarkan kualifikasi usaha (kecil, menengah, besar) dan jenis jasa (pelaksana konstruksi atau perencana/pengawasan).

1. Instansi Penerbit IUJK wajib melakukan koordinasi dan melaporkan kepada Tim Pembina Jasa Konstruksi yang dibentuk di Kabupaten, di Tingkat Provinsi dan di Tingkat nasional. 2. Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diundangkan Peraturan Daerah ini, maka IUJK yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi. 3. Dalam Hal Sertifikat Keahlian dan atau Sertifikat Keterampilan belum cukup di wilayah kabupaten maka dapat dipergunakan sementara waktu : a. Surat Keterangan Pemberdayaan PJT: b. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh Pusat Pelatihan jasa konstruksi atau Pusat Pembinaan Kompetensi Keterampilan BPKSDM Departemen Pekerjaan Umum; c. Surat Keterangan sementara yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai PJT dengan masa laku paling lama 1 tahun. 4. Tenaga teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota dimana Badan Usaha berdomisili atau Kabupaten/Kota yang berdekatan yang dapat dijangkau setiap harinya dengan mudah.

1. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK.