di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 6/2003 · Perda Kota Baubau No. 6 Tahun 2003 · Perda Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui penerimaan sektor pajak reklame. Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, meliputi reklame papan/billboard/megatron, reklame kain, reklame melekat (stiker), reklame selebaran, reklame berjalan (termasuk pada kendaraan), reklame udara, reklame suara, reklame film/slide, reklame peragaan, dan baliho. Dikecualikan dari objek pajak adalah penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah Pusat/Daerah, dan reklame lain yang ditetapkan Walikota.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame, dan wajib pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Setiap penyelenggaraan reklame harus mendapat izin dari Walikota, yang berpedoman pada perencanaan kota. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, dihitung berdasarkan biaya pemasangan, pemeliharaan, lama pemasangan, nilai strategis lokasi, jenis, dan ukuran media reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat reklame diselenggarakan.
Wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak Reklame (SPOPR). Walikota menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Walikota dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) jika ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan jumlah pajak terutang, dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%. Walikota dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) apabila pajak tidak atau kurang bayar, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda.