Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 8/2008 · PP No. 8 Tahun 2008 · PP Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2008Tanggal Penetapan:4 Februari 2008
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Februari 2008
Tanggal Penetapan04 Februari 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif dalam perencanaan pembangunan daerah. Peraturan ini mengatur tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan konsistensi kebijakan, transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas perencanaan pembangunan daerah. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam penyusunan dokumen perencanaan seperti RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya integrasi antara rencana tata ruang dan rencana pembangunan daerah, serta partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan melalui Musrenbang.

1. Bagi daerah yang belum menyusun RPJPD, penyusunan RPJMD dapat mengacu pada dokumen rencana pembangunan daerah sebelumnya. 2. Dokumen rencana pembangunan daerah yang telah disusun dan masih berlaku, tetap digunakan sampai tersusunnya rencana pembangunan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)