Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pelaku Usaha Orang Asli Papua

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 12/2023 · Perda Provinsi Papua No. 12 Tahun 2023 · Perda Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:28 Desember 2023
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengadaan Barang/Jasa Pelaku Usaha Orang Asli Papua
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan28 Desember 2023
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pelaku Usaha Orang Asli Papua bertujuan untuk memberikan perlindungan, keberpihakan, dan pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Orang Asli Papua dalam pengadaan barang/jasa di Provinsi Papua. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya yang berkelanjutan di Papua, serta untuk melaksanakan amanat Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Wewenang Pemerintah Provinsi:** Pemerintah Provinsi berwenang menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi, pengembangan SDM di bidang pengadaan barang/jasa, pengembangan sistem informasi pengadaan, dan pengawasan tata lingkungan lintas kabupaten/kota. - **Pelaku Pengadaan Barang/Jasa:** Terdiri dari PA, KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, dan Penyedia Barang/Jasa. Peraturan ini mengatur tugas dan kewenangan masing-masing pelaku. - **Pelaku Usaha Papua:** Pelaku Usaha Papua harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis, memiliki kartu tanda anggota KAPP, dan terdaftar pada sistem informasi Pelaku Usaha Papua. Pelaku usaha non-Papua yang berpartisipasi wajib memiliki kantor/cabang di Papua, NPWP Papua, mengikuti pengadaan di Papua, dan memberdayakan Pelaku Usaha Papua melalui kemitraan, kerjasama operasi, subkontrak, dan mempekerjakan tenaga kerja Orang Asli Papua. - **Pengadaan Barang/Jasa:** Pengadaan Langsung diperuntukkan bagi Pelaku Usaha Papua dengan nilai kegiatan tertentu. Tender Terbatas diperuntukkan bagi Pelaku Usaha Papua kategori Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Pelaku Usaha Menengah dan Besar wajib memberdayakan Pelaku Usaha Papua melalui kemitraan atau subkontrak. Pelaku usaha jasa konsultasi wajib mempekerjakan tenaga ahli Orang Asli Papua. - **Pengadaan Secara Elektronik:** Penyelenggaraan pengadaan dilakukan secara elektronik. - **Pembinaan dan Pengawasan:** Pemerintah Provinsi berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengadaan barang/jasa.

(-)

PPK, Pelaku Usaha Papua, dan Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi. 3. Pembekuan izin pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi. 4. Pencabutan izin pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.