Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 17 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Di Liwa

Juga dikenal sebagai: Keppres 17/1992 · Keppres No. 17 Tahun 1992 · Keppres Nomor 17 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1992Tanggal Penetapan:23 Maret 1992
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Kejaksaan Negeri Di Liwa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1992
Tanggal Penetapan23 Maret 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk membentuk Kejaksaan Negeri di Liwa, yang merupakan ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat. Pembentukan ini bertujuan untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, sejalan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat.

Ketentuan Substansial
Kejaksaan Negeri Liwa dibentuk dengan keputusan ini dan memiliki daerah hukum yang meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat. Kejaksaan Negeri Liwa termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung. Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Liwa, daerah hukum ini dikeluarkan dari Kejaksaan Negeri Kotabumi. Pembiayaan untuk pembentukan dan operasional Kejaksaan Negeri Liwa dibebankan pada anggaran Kejaksaan Agung. Penetapan tipe, tugas, wewenang, serta susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Negeri Liwa akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

1. Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Liwa, perkara pidana dan perkara lainnya yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi dan sudah diajukan kepada Pengadilan tetap diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi. 2. Perkara pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi tetapi belum diajukan kepada Pengadilan dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Liwa.

(-)