Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 23/2017 · Permen PANRB No. 23 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2017Tanggal Penetapan:3 Agustus 2017
Aparatur Sipil NegaraPerizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPenyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku04 Agustus 2017
Tanggal Penetapan03 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan yang terpadu dan terintegrasi. Latar belakang pembentukan MPP adalah untuk menyediakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman bagi masyarakat serta meningkatkan daya saing global Indonesia dalam kemudahan berusaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. MPP diselenggarakan oleh organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
  2. MPP mencakup seluruh pelayanan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta.
  3. Organisasi yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu wajib mengikutsertakan pelayanan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah lainnya, serta pelayanan BUMN/BUMD/swasta berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama.
  4. Pembinaan Sumber Daya Manusia Aparatur MPP dilakukan oleh masing-masing instansi yang memberikan pelayanan.
  5. Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu menyediakan gedung dan sarana prasarana/fasilitas, serta bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perawatannya.
  6. Pembiayaan pelaksanaan fungsi pelayanan menjadi tanggung jawab masing-masing instansi yang tergabung dalam MPP dan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.
  7. Pemerintah Daerah yang akan menyelenggarakan MPP wajib berkonsultasi terlebih dahulu kepada menteri.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku segala bentuk perjanjian yang terkait dengan MPP yang dilakukan oleh para pihak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)