Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2022

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Sijunjung dengan Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat

Juga dikenal sebagai: Permendagri 21/2022 · Permendagri No. 21 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 21 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2022Tanggal Penetapan:6 Januari 2022
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Sijunjung dengan Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku18 Januari 2022
Tanggal Penetapan06 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan batas yang jelas antara Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Solok di Provinsi Sumatera Barat untuk kepastian hukum dan ketertiban administrasi pemerintahan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan batas daerah antara Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Solok berdasarkan titik koordinat (TK) dan pilar batas utama (PBU). Batas daerah dimulai dari TK 01 dan berakhir di TK 00, dengan serangkaian PBU dan PABU yang menghubungkan kedua kabupaten. Koordinat setiap titik dan pilar batas ditentukan secara spesifik dalam peraturan ini.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Peraturan ini secara implisit memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah terkait dalam melaksanakan kewenangan administratif dan pembangunan di wilayah masing-masing. Tidak ada kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi yang diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)