Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 14/2016 · Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2016 · Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2016Tanggal Penetapan:21 November 2016
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaSentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku21 November 2016
Tanggal Penetapan21 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15/NKB/BAWASLU/IX/2015, Nomor: B/38/X/2015, dan Nomor: KEP-153/A/JA/10/2015 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

Peraturan Bersama ini dibentuk untuk mewujudkan efektivitas dan optimalisasi penanganan Tindak Pidana Pemilihan. Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Penanganan Tindak Pidana Pemilihan dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Sentra Gakkumdu berdasarkan asas persamaan di muka hukum, praduga tak bersalah, dan legalitas, serta prinsip kebenaran, keadilan, kepastian, kemanfaatan hukum, cepat, sederhana dan biaya murah, dan tidak memihak.

Ruang lingkup peraturan ini meliputi organisasi Sentra Gakkumdu (kedudukan, struktur, anggota), penempatan personel (Pengawas Pemilu, Penyidik, Jaksa), pola hubungan dan tata kerja dalam penanganan Tindak Pidana Pemilihan (penerimaan laporan/temuan, pembahasan, kajian, penyidikan, penuntutan), administrasi, sekretariat, pelatihan, supervisi, anggaran, dan ketentuan lain.

Sentra Gakkumdu dibentuk di tingkat Pusat (Bawaslu RI), Provinsi (Bawaslu Provinsi), dan Kabupaten/Kota (Panwas Kabupaten/Kota) dengan struktur organisasi yang meliputi Penasihat, Pembina, Koordinator, dan Anggota. Anggota terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang ditunjuk. Peraturan ini juga mengatur pola hubungan dan tata kerja dalam penanganan tindak pidana Pemilihan, mulai dari penerimaan laporan/temuan, pembahasan pertama untuk menemukan peristiwa pidana, kajian pelanggaran oleh Pengawas Pemilu, penyelidikan oleh Penyidik, pembahasan kedua untuk menentukan unsur pidana, penyidikan, pembahasan ketiga, hingga penuntutan oleh Jaksa.

(-)

(-)