Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran untuk Tahun Anggaran 2024. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah sebesar Rp1.220.017.848.987,00 dan alokasi belanja daerah sebesar Rp1.583.984.898.987,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp(363.967.050.000,00). Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan daerah neto sebesar Rp364.000.000.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp240.459.023.439,00 dan pendapatan transfer sebesar Rp979.558.825.548,00. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan transfer berasal dari pemerintah pusat dan antar daerah.
Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp1.037.913.830.025,00, belanja modal sebesar Rp348.897.398.991,00, belanja tidak terduga sebesar Rp5.000.000.000,00, dan belanja transfer sebesar Rp192.206.619.971,00. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal dialokasikan untuk berbagai aset tetap seperti peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, dan aset tetap lainnya.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp380.000.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp16.000.000.000,00. Penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) dan penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran pembiayaan dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.