Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mentawai No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mentawai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelayanan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mentawai 6/2015 · Perda Kabupaten Mentawai No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Mentawai Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Oktober 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Mentawai
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Oktober 2015
Tempat PenetapanTuapejat

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur pelayanan pendidikan di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan suasana belajar yang kondusif dan proses pembelajaran yang berkualitas, serta untuk memberikan layanan dan kemudahan pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan pendidikan yang bermutu, termasuk hak bagi masyarakat dengan kelainan fisik atau potensi kecerdasan istimewa untuk mendapatkan pendidikan khusus.
  2. Hak dan kewajiban peserta didik, termasuk hak mendapatkan pendidikan agama sesuai keyakinan, kesempatan program akselerasi bagi yang berkelebihan kecerdasan, serta kewajiban menyelesaikan program pendidikan dan menjaga norma-norma pendidikan.
  3. Hak dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk hak memperoleh penghasilan yang layak, kesempatan meningkatkan kompetensi, serta kewajiban merencanakan pembelajaran dan memberikan tauladan.
  4. Kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan pendidikan, termasuk mengatur, mengarahkan, dan mengawasi pelayanan pendidikan, menetapkan standar pelayanan minimal, menyediakan dana untuk wajib belajar 12 tahun, serta memfasilitasi satuan pendidikan dengan tenaga kependidikan yang profesional.

Peraturan ini juga mengatur tentang:

  • Pengelolaan sistem pendidikan nasional di daerah oleh Bupati.
  • Jaminan program wajib belajar 12 tahun.
  • Pengalokasian anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD.
  • Penetapan target tingkat partisipasi pendidikan.
  • Pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang pendidikan.
  • Penjaminan mutu pendidikan.
  • Pengajaran Mata Pelajaran Muatan Lokal Budaya Mentawai.
  • Pengembangan sistem informasi pendidikan daerah.
  • Biaya pendidikan dan pembebasan biaya pendidikan.
  • Pemberian beasiswa pendidikan.
  • Bantuan jaminan pendidikan bagi siswa miskin.
  • Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
  • Pengawasan atas pelayanan pendidikan.

1. Semua Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang di daerah yang berkaitan dengan pendidikan yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Penyelenggara pendidikan yang melanggar Pasal 40 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan/pembekuan kegiatan, ganti rugi, dan/atau denda. 2. Kepala Sekolah/guru yang melakukan pungutan di sekolah dikenakan sanksi administratif. 3. Tindak pidana di bidang pendidikan diancam dengan hukuman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.