Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pemberian Nama Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 9/2014 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2014Tanggal Penetapan:12 Desember 2014
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pemberian Nama Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku15 Desember 2014
Tanggal Penetapan12 Desember 2014
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pemberian Nama Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 15 Tahun 1987 Seri D Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pemberian Nama Jalan. Latar belakang perubahan ini adalah karena ketentuan dalam peraturan lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan kemasyarakatan di Kabupaten Wonosobo, terutama terkait pembangunan infrastruktur jalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan nama jalan yang sesuai dengan nama tokoh perjuangan kemerdekaan, pahlawan nasional, dan tokoh daerah dalam pendirian Kabupaten Wonosobo, sebagai bentuk penghargaan dan pelestarian jasa mereka.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2), serta penambahan ayat (3) yang mengatur bahwa pemberian nama jalan di ibukota kecamatan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran yang berisi daftar perubahan dan pemberian nama jalan di Kabupaten Wonosobo.

Perubahan nama jalan ini tidak berakibat langsung terhadap pelayanan publik seperti perizinan atau penerbitan KTP, tetapi akan disesuaikan dengan masa berlaku izin atau perubahan data yang menyangkut akta.

(-)

(-)