Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Kawasan Industri di Kabupaten Konawe

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 8/2018 · Perda Kabupaten Konawe No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2018Tanggal Penetapan:16 April 2018
Pembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Kawasan Industri di Kabupaten Konawe
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku16 April 2018
Tanggal Penetapan16 April 2018
Tempat PenetapanUnaaha

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan kawasan industri di Kabupaten Konawe. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendorong perekonomian dan perbaikan struktur industri di Kabupaten Konawe dengan memanfaatkan potensi keunggulan lokal, menyediakan sarana dan prasarana industri, meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat, serta mengembangkan kerjasama dengan daerah sekitar.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup:

  1. Asas penyelenggaraan kawasan industri, meliputi keseimbangan pengembangan wilayah, kesesuaian tata ruang, ketersediaan prasarana dan sarana, ramah lingkungan, efisiensi, keamanan dan kenyamanan berusaha, kepentingan nasional dan daerah, kekeluargaan, keterbukaan, persamaan, kepastian dan perlindungan hukum, serta keadilan.
  2. Maksud dan tujuan kawasan industri, yaitu sebagai pedoman dalam pengambilan kebijakan pemanfaatan ruang kawasan industri, mewujudkan keterpaduan perkembangan wilayah, dan mengarahkan lokasi investasi industri. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan kegiatan industri yang efisien.
  3. Strategi pengembangan kawasan industri, meliputi pengembangan umum, penyiapan lembaga pengelola, pengelolaan melalui pemerintah daerah atau kerjasama, pengembangan infrastruktur, dan pemanfaatan ruang.
  4. Kriteria penentuan lokasi kawasan industri, berdasarkan kriteria utama (letak terhadap bahan baku, pasar, tenaga kerja, transportasi, listrik, kesesuaian lahan) dan kriteria sekunder (jarak ke pusat kota dan pemukiman, jarak terhadap sungai, rencana masa depan perusahaan, fasilitas servis dan pembelanjaan, ketersediaan air bersih, perumahan, biaya tanah dan gedung, peraturan pemerintah daerah, sikap masyarakat, iklim, keadaan tanah, telekomunikasi, kedekatan dengan bandara dan pelabuhan).
  5. Skala dan jenis industri yang ditampung, yaitu industri berat dan terbatas, serta industri hulu dan hilir.
  6. Fasilitas pelayanan kawasan industri yang wajib disediakan oleh perusahaan, meliputi jaringan jalan, drainase, instalasi air, IPAL, instalasi listrik dan gas, jaringan telekomunikasi, sarana pengendalian dampak, penerangan jalan, unit perkantoran, dan unit pemadam kebakaran.
  7. Lokasi kawasan industri di Kecamatan Morosi, dengan luas lahan minimal 50 hektar (atau 5 hektar untuk UMKM).
  8. Pengelolaan kawasan industri yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah, kerjasama Pemerintah Daerah dan Pemerintah, Koperasi, atau Badan Usaha Swasta.
  9. Kewajiban perusahaan industri untuk memperhatikan kearifan lokal dan memprioritaskan penggunaan bahan baku dan tenaga kerja lokal.

1. Semua peraturan yang ada hubungannya dengan kawasan industri dan pemanfaatan ruang sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 15 ayat (2) huruf a dan b dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pemberhentian sementara atau tetap kegiatan industri, atau pencabutan izin usaha industri. 2. Sanksi pidana wajib dikenakan bagi pelaku dan/atau perusahaan industri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.