Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Jombang FM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 5/2010 · Perda Kabupaten Jombang No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Juli 2010
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Jombang FM
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Juli 2010
Tempat PenetapanJombang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2010 ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Jombang FM. Pembentukan LPPL ini bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, pendidikan, dan hiburan yang sehat, serta sebagai kontrol dan perekat sosial, dan melestarikan budaya bangsa bagi masyarakat Kabupaten Jombang.

LPPL Radio Suara Jombang FM adalah badan hukum yang independen, netral, dan tidak komersial. Organisasi LPPL terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas berjumlah 3 orang yang diusulkan oleh DPRD dan ditetapkan oleh Bupati. Dewan Direksi diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Pengawas. Masa kerja kedua dewan adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya. Kekayaan LPPL merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan. Pembiayaan LPPL bersumber dari APBD, siaran iklan (maksimal 15% dari waktu siaran), dan usaha lain yang sah. Dewan Direksi bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran dan pengelolaan keuangan. DPRD melakukan pengawasan terhadap LPPL.

1. Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL Radio Suara Jombang FM dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Selama Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL Radio Suara Jombang FM belum terbentuk, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang bertindak selaku penanggung jawab Pengelolaan LPPL Radio Suara Jombang FM.

(-)