Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 107 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 107 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 97 Tahun 2011 Tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (Psak) Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang

Juga dikenal sebagai: Permenhub 107/2018 · Permenhub No. 107 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 107 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2018Tanggal Penetapan:29 Oktober 2018
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 97 Tahun 2011 Tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (Psak) Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku27 November 2018
Tanggal Penetapan29 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 97 Tahun 2011 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 97 Tahun 2011 yang mengatur tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2015. Kedua peraturan ini mengatur sistem dan prosedur akuntansi serta pelaporan keuangan berbasis akrual di lingkungan Kementerian Perhubungan dan penyajian laporan keuangan Badan Layanan Umum. Dengan demikian, sistem akuntansi masing-masing Satuan Kerja Badan Layanan Umum harus ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

(-)

(-)