Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 05 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 05 Tahun 2014 tentang Penamaan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Utara 05/2014 · Perda Kabupaten Halmahera Utara No. 05 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Halmahera Utara Nomor 05 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2014Tanggal Penetapan:27 Agustus 2014
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenamaan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Utara
Tanggal Berlaku28 Agustus 2014
Tanggal Penetapan27 Agustus 2014
Tempat PenetapanTobelo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penamaan jalan di Kabupaten Halmahera Utara. Latar belakangnya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi identitas jalan. Tujuannya meliputi:

  1. Memudahkan perolehan informasi dan transportasi.
  2. Memberikan penghargaan terhadap jasa seseorang dalam perjuangan atau pembangunan.
  3. Pengawasan aset pemerintah daerah.
  4. Mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan.
  5. Mewujudkan peran masyarakat dan penyelenggara jalan secara optimal.
  6. Mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima.
  7. Mendukung sistem transportasi terpadu.

Jenis jalan menurut statusnya terdiri dari Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota, dan Jalan Desa. Setiap jalan di bawah kewenangan pemerintah daerah harus diberi nama, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Nama jalan yang diusulkan diambil dari nama yang mencerminkan semangat nasionalisme, nama flora fauna dan pulau di Indonesia, nama pahlawan, atau nama tokoh masyarakat yang berjasa. Prosedur pengajuan nama jalan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Ketentuan tentang tiang dan papan nama jalan juga diatur dengan Peraturan Bupati. Pengembang wajib memasang papan nama jalan di lingkungan kompleks perumahan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, nama-nama jalan di Kabupaten Halmahera Utara yang telah ada tetap berlaku, kecuali nama-nama jalan yang diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pengembang yang tidak melakukan pemasangan, serta pemeliharaan papan nama jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan, atau didenda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).