di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 05 Tahun 2014 tentang Penamaan Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Utara 05/2014 · Perda Kabupaten Halmahera Utara No. 05 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Halmahera Utara Nomor 05 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penamaan jalan di Kabupaten Halmahera Utara. Latar belakangnya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi identitas jalan. Tujuannya meliputi:
Jenis jalan menurut statusnya terdiri dari Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota, dan Jalan Desa. Setiap jalan di bawah kewenangan pemerintah daerah harus diberi nama, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Nama jalan yang diusulkan diambil dari nama yang mencerminkan semangat nasionalisme, nama flora fauna dan pulau di Indonesia, nama pahlawan, atau nama tokoh masyarakat yang berjasa. Prosedur pengajuan nama jalan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Ketentuan tentang tiang dan papan nama jalan juga diatur dengan Peraturan Bupati. Pengembang wajib memasang papan nama jalan di lingkungan kompleks perumahan.