Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1948 Dari Hal Surat Tanda Hutang Negara

Juga dikenal sebagai: PP 66/1948 · PP No. 66 Tahun 1948 · PP Nomor 66 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 1948Tanggal Penetapan:13 November 1948
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1948 Dari Hal Surat Tanda Hutang Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 September 1948
Tanggal Penetapan13 November 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1948 tentang surat tanda hutang Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1948 ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1948 terkait surat tanda hutang Negara. Perubahan ini dilakukan dengan menyesuaikan besaran sewa modal dan risiko-premi yang ditetapkan masing-masing sebesar enam persen dan dua belas persen per tahun. Pembayaran atas sewa modal dan risiko-premi tersebut dilakukan pada saat penagihan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 1948.

(-)

(-)