di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik
Juga dikenal sebagai: Perka BPOM 25/2017 · Perka BPOM No. 25 Tahun 2017 · Perka BPOM Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tata cara sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) guna memastikan mutu obat dan bahan obat sepanjang jalur distribusi. Peraturan ini mengatur kewajiban bagi Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan PBF Cabang untuk menerapkan Pedoman Teknis CDOB dan memperoleh Sertifikat CDOB. Sertifikat ini diperlukan untuk kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat, termasuk produk rantai dingin seperti vaksin, narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi. Permohonan sertifikat harus diajukan oleh PBF atau PBF Cabang yang telah memiliki izin atau pengakuan, dan dilakukan secara daring melalui situs resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan. Proses evaluasi dan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan CDOB, dan jika ditemukan ketidaksesuaian, pemohon harus melakukan tindakan korektif dan preventif (CAPA). Sertifikat CDOB yang diterbitkan memiliki masa berlaku tertentu dan dapat diperbarui melalui proses resertifikasi.