Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 19 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 19 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 13 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTI BIAYA CETAK DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN AKTA CATATAN SIPIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 19/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 19 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 19 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 13 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTI BIAYA CETAK DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN AKTA CATATAN SIPIL
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan dan Akta Catatan Sipil. Perubahan tersebut meliputi penambahan objek retribusi dan perubahan struktur serta besaran tarif retribusi.

Objek retribusi yang ditambahkan antara lain pengesahan (legalisir) fotokopi dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, permohonan pindah antar kabupaten dalam satu provinsi dan antar provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta permohonan pindah ke luar negeri.

Struktur dan besaran tarif retribusi juga mengalami perubahan, dengan penambahan tarif untuk pengesahan (legalisir) fotokopi dokumen kependudukan dan pencatatan sipil (Rp 500 untuk WNI dan Rp 1.000 untuk WNA), permohonan pindah antar kabupaten dalam satu provinsi dan antar provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Rp 10.000 untuk WNI dan Rp 50.000 untuk WNA), serta permohonan pindah ke luar negeri (Rp 150.000 untuk WNI dan WNA).

(-)

(-)