Qanun ini mengubah Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) huruf c yang mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan akta Catatan Sipil. Dengan demikian, jenis Retribusi Jasa Umum yang diatur dalam Qanun ini menjadi: Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan Retribusi Pelayanan Pendidikan. Selain itu, Bagian Ketiga yang mengatur Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan akta Catatan Sipil juga dihapus. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengharuskan penyesuaian terhadap Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 18 Tahun 2011.