Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas Penyediaan Tempat Penginapan atau Pesanggrahan atau Villa

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kuantan Singingi 10/2025 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi No. 10 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2025Tanggal Penetapan:10 Maret 2025
PariwisataPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas Penyediaan Tempat Penginapan atau Pesanggrahan atau Villa
LokasiPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Tanggal Berlaku10 Maret 2025
Tanggal Penetapan10 Maret 2025
Tempat PenetapanTeluk Kuantan

(-)

Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan pemungutan retribusi atas penyediaan tempat penginapan, pesanggrahan, atau villa yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi daerah dari sektor retribusi, serta mewujudkan sistem pemungutan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan bagi subjek retribusi, yaitu orang pribadi atau badan yang menikmati fasilitas penginapan milik pemerintah daerah. Wajib retribusi diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD). Selain itu, peraturan ini menetapkan mekanisme pemungutan retribusi yang dilakukan melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan, serta mewajibkan pembayaran dilakukan melalui sistem elektronik atau tunai jika sistem elektronik belum tersedia. Peraturan ini juga mengatur mengenai penatausahaan, pelaporan, serta pemberian fasilitas berupa keringanan, pengurangan, penundaan, atau pembebasan retribusi bagi wajib retribusi yang memenuhi kriteria tertentu.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar atau menyetor retribusi tepat pada waktunya dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari jumlah retribusi yang tidak atau kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.