Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2003

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 1/2003 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 1 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2003Tanggal Penetapan:21 Januari 2003
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2003
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku22 Januari 2003
Tanggal Penetapan21 Januari 2003
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2003. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 372.633.842.117,00 dan belanja sebesar Rp. 396.633.842.117,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (24.000.000.000,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 35.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 11.000.000.000,00, sehingga terdapat pembiayaan netto sebesar Rp. 24.000.000.000,00. Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2003 terdiri dari pendapatan Rp. 33.453.550.000,00 dan belanja Rp. 33.435.550.000,00. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi, daftar jumlah pegawai, daftar pinjaman daerah, daftar penyertaan modal, daftar dana cadangan daerah, dan rekapitulasi belanja tidak langsung dan langsung.

(-)

(-)