Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 22/2017 · Permenhan No. 22 Tahun 2017 · Permenhan Nomor 22 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2018Tanggal Penetapan:20 Desember 2017
Pelayanan KesehatanPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPenanggulangan Wabah Penyakit Menular di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku05 Januari 2018
Tanggal Penetapan20 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan ini mengatur tentang penanggulangan wabah penyakit menular di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Latar belakang peraturan ini adalah bahwa wabah penyakit menular dapat menimbulkan dampak luar biasa terhadap kehidupan masyarakat dan mengancam pertahanan negara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan mekanisme pelibatan Kemhan dan TNI dalam penanggulangan wabah penyakit menular.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah, seperti kolera, pes, demam berdarah dengue, campak, polio, dan lain-lain.
  2. Sumber penyakit menular, yang dapat berasal dari faktor alamiah (antarmanusia, hewan ke manusia, paparan material terkontaminasi) dan faktor nonalamiah (kecelakaan kerja laboratorium biologi, bioterorisme, senjata biologi, kriminal biologi, rekayasa genetika).
  3. Mekanisme penanggulangan wabah, yang meliputi pelibatan Satuan Kesehatan Kemhan dan TNI, koordinasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah terkait, pembentukan Satuan Tugas Penanggulangan Wabah di tingkat pusat dan daerah, serta tahapan penanggulangan wabah (pra-wabah, wabah, dan pasca-wabah).
  4. Kewenangan berbagai pihak, termasuk Menteri Pertahanan, Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan, Direktur Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan, dan Kepala Pusat Kesehatan TNI.

Peraturan ini juga mengatur tentang sistem pelaporan penanggulangan wabah dan pendanaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(-)

(-)