Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 5/2022 · Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2022 · Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2022Tanggal Penetapan:9 Maret 2022
Pelayanan KesehatanProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaTata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku09 Maret 2022
Tanggal Penetapan09 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan tata cara pengelolaan barang bukti di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan perkembangan kebutuhan organisasi, guna meningkatkan efektivitas pengelolaan barang bukti. Hal ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Petugas Pengelola Barang Bukti (PPBB) dalam pengelolaan barang bukti. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penerimaan, penyimpanan, pengamanan, perawatan, dan pengeluaran barang bukti. PPNS bertanggung jawab untuk menyerahkan barang bukti kepada PPBB, yang kemudian bertugas untuk mengelola barang bukti tersebut sesuai dengan klasifikasinya. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan bagi PPBB, termasuk pelatihan dan penilaian kinerja.

(-)

(-)