di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 5/2022 · Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2022 · Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan tata cara pengelolaan barang bukti di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan perkembangan kebutuhan organisasi, guna meningkatkan efektivitas pengelolaan barang bukti. Hal ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Petugas Pengelola Barang Bukti (PPBB) dalam pengelolaan barang bukti. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penerimaan, penyimpanan, pengamanan, perawatan, dan pengeluaran barang bukti. PPNS bertanggung jawab untuk menyerahkan barang bukti kepada PPBB, yang kemudian bertugas untuk mengelola barang bukti tersebut sesuai dengan klasifikasinya. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan bagi PPBB, termasuk pelatihan dan penilaian kinerja.