Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 1/2022 · Perda Kabupaten Brebes No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2022Tanggal Penetapan:4 Juli 2022
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku04 Juli 2022
Tanggal Penetapan04 Juli 2022
Tempat PenetapanBrebes

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Brebes. Latar belakangnya adalah tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari bencana, mengingat Kabupaten Brebes merupakan daerah rawan bencana alam, non-alam, dan sosial.

Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, menciptakan perdamaian, mengurangi dampak kerugian, dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana.

Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, hak dan kewajiban masyarakat serta lembaga usaha, peran serta masyarakat, lembaga usaha, lembaga internasional, dan lembaga kemasyarakatan. BPBD memiliki peran sentral dalam koordinasi dan pelaksanaan penanggulangan bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana, dengan rincian kegiatan pada setiap tahapnya. Pendanaan penanggulangan bencana bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Peraturan ini juga mengatur tentang pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana.

(-)

1. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atau setiap orang yang tidak melaksanakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).