Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 10/2013 · Perda Kota Cirebon No. 10 Tahun 2013 · Perda Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2013Tanggal Penetapan:24 Desember 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendidikan Diniyah Takmiliyah
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku27 Desember 2013
Tanggal Penetapan24 Desember 2013
Tempat PenetapanCirebon

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah di Kota Cirebon. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan kualitas pendidikan agama Islam untuk mengatasi krisis moral generasi muda. Tujuannya adalah memberikan bekal pengetahuan dan kemampuan kepada peserta didik untuk mengamalkan agama Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Pendidikan Diniyah Takmiliyah dapat diselenggarakan oleh masyarakat, organisasi kemasyarakatan Islam, yayasan pendidikan Islam, atau lembaga lain yang memiliki perhatian terhadap pendidikan Islam. Penyelenggaraan wajib memiliki izin dari Kantor Kementerian Agama. Kurikulum dibuat oleh penyelenggara dengan bimbingan Kantor Kementerian Agama, meliputi mata pelajaran Al-Qur'an, Al-Hadist, Aqidah, Akhlaq, Fiqih, sejarah kebudayaan Islam, Bahasa Arab dan praktek ibadah. Peserta didik adalah anak usia sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang beragama Islam.

Pengelolaan Pendidikan Diniyah Takmiliyah menjadi tanggung jawab penyelenggara. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama, dengan bantuan dari Pemerintah Kota melalui Dinas terkait. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Pembiayaan menjadi tanggung jawab penyelenggara dan masyarakat, dengan bantuan dari Kantor Kementerian Agama dan Pemerintah Kota sesuai kemampuan keuangan daerah.

(-)

(-)