Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/PER/M.KOMINFO/4/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/PER/M.KOMINFO/4/2009 Tahun 2009 tentang Kebijakan Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Humas

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 20/PER/M.KOMINFO/4/2009 · Permenkominfo No. 20/PER/M.KOMINFO/4/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2009Tanggal Penetapan:13 April 2009
Profesi & Sertifikasi KeahlianTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaKebijakan Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Humas
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku13 April 2009
Tanggal Penetapan13 April 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Kominfo Nomor 79/KEP/M.KOMINFO/3/2007 tentang Kebijakan Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Humas.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Humas sebagai pedoman bagi satuan kerja di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika. Kebijakan ini mencakup pembinaan, koordinasi, monitoring, dan evaluasi pejabat fungsional Pranata Humas di pusat dan daerah. Departemen Komunikasi dan Informatika ditetapkan sebagai instansi pembina yang bertanggung jawab untuk menyusun kurikulum dan menyelenggarakan Diklat Fungsional/teknis, menyusun standar kompetensi, dan mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pranata Humas. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan etika profesi.

(-)

(-)