di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis serta Tuna Susila
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 9/2014 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi masalah gelandangan, pengemis, dan tuna susila di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah bahwa masalah-masalah sosial ini dianggap sebagai penyimpangan perilaku yang perlu ditangani secara terarah dan terpadu, serta tidak sesuai dengan norma kehidupan masyarakat setempat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tindakan preventif (penyuluhan, bimbingan sosial, bantuan sosial, perluasan kesempatan kerja), tindakan represif (razia, seleksi, pelimpahan), dan tindakan rehabilitatif (penampungan, penyantunan, penyaluran). Masyarakat juga diharapkan berperan serta dalam penanggulangan, termasuk melaporkan kegiatan penyimpangan sosial.