Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis serta Tuna Susila

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 9/2014 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Juni 2014
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Gelandangan dan Pengemis serta Tuna Susila
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Juni 2014
Tempat PenetapanKotabaru

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi masalah gelandangan, pengemis, dan tuna susila di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah bahwa masalah-masalah sosial ini dianggap sebagai penyimpangan perilaku yang perlu ditangani secara terarah dan terpadu, serta tidak sesuai dengan norma kehidupan masyarakat setempat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Larangan mengemis, memberikan sumbangan kepada pengemis di tempat umum, dan menggelandang tanpa pencaharian.
  2. Larangan menampung atau mengorganisir gelandangan dan pengemis untuk mencari keuntungan.
  3. Larangan menyebabkan atau memudahkan perbuatan asusila.
  4. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan penanggulangan secara terarah dan terpadu, dengan menunjuk Dinas Sosial untuk melaksanakan usaha penanggulangan, dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
  5. Usaha penanggulangan meliputi tindakan preventif, represif, dan rehabilitatif, dengan melibatkan berbagai pihak seperti Camat, Lurah/Kepala Desa, tokoh agama, LSM, dan dunia usaha.

Peraturan ini juga mengatur tindakan preventif (penyuluhan, bimbingan sosial, bantuan sosial, perluasan kesempatan kerja), tindakan represif (razia, seleksi, pelimpahan), dan tindakan rehabilitatif (penampungan, penyantunan, penyaluran). Masyarakat juga diharapkan berperan serta dalam penanggulangan, termasuk melaporkan kegiatan penyimpangan sosial.

(-)

1. Sanksi administratif dapat diberlakukan terhadap penyelenggara Panti Sosial non pemerintah yang menyalahgunakan izin, pemilik hotel yang melanggar ketentuan perizinan, atau perorangan/kelompok yang menjadikan tempat sebagai praktik prostitusi. 2. Bentuk sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin, penutupan area, dan penghancuran bangunan. 3. Setiap orang yang mengulangi perbuatan menggelandang/mengemis dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan dipulangkan ke daerah asal (jika dari luar daerah) atau ditambah kerja sosial (jika dari wilayah daerah). 4. Pelanggaran terhadap Pasal 3 dan Pasal 4 dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.