Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Berbasis Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 10/2017 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2017Tanggal Penetapan:16 Agustus 2017
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Berbasis Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku16 Agustus 2017
Tanggal Penetapan16 Agustus 2017
Tempat PenetapanTulungagung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 27 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Berbasis Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 03 Seri E).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 27 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Berbasis Masyarakat. Latar belakang pencabutan ini adalah hasil inventarisasi dan evaluasi yang menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2010 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi karena tidak sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang tersebut menetapkan bahwa urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan, khususnya sub urusan pesisir dan pulau-pulau kecil, bukan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Tulungagung tidak lagi memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk regulasi daerah terkait hal tersebut. Pencabutan ini dilakukan untuk tertib administrasi dan kepastian hukum.

(-)

(-)