di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Negara/Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Toraja 10/2018 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara tuntutan perbendaharaan (TP) dan tuntutan ganti rugi (TGR) keuangan dan barang daerah di Kabupaten Toraja Utara. Latar belakangnya adalah untuk memulihkan kerugian daerah dan menegakkan disiplin bagi bendaharawan/pegawai negeri bukan bendaharawan, Pejabat Negara/Daerah, atau Pihak Ketiga yang menjadi penerima/pengguna anggaran dan barang daerah.
Peraturan ini membentuk Majelis Pertimbangan TP-TGR yang bertugas mengumpulkan, menatausahakan, menganalisis, dan mengevaluasi kasus TP dan TGR; memproses dan melaksanakan eksekusi TP dan TGR; memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan kepada Bupati; serta menyiapkan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sekretariat Majelis Pertimbangan berada pada Inspektorat Kabupaten Toraja Utara.
Peraturan ini mengatur tentang:
Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi bagi Kepala Perangkat Daerah yang tidak melaporkan kerugian daerah sesuai batas waktu yang ditentukan.