Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Negara/Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Toraja 10/2018 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2018Tanggal Penetapan:1 Maret 2018
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Negara/Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Toraja
Tanggal Berlaku01 Maret 2018
Tanggal Penetapan01 Maret 2018
Tempat PenetapanMakale

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara tuntutan perbendaharaan (TP) dan tuntutan ganti rugi (TGR) keuangan dan barang daerah di Kabupaten Toraja Utara. Latar belakangnya adalah untuk memulihkan kerugian daerah dan menegakkan disiplin bagi bendaharawan/pegawai negeri bukan bendaharawan, Pejabat Negara/Daerah, atau Pihak Ketiga yang menjadi penerima/pengguna anggaran dan barang daerah.

Peraturan ini membentuk Majelis Pertimbangan TP-TGR yang bertugas mengumpulkan, menatausahakan, menganalisis, dan mengevaluasi kasus TP dan TGR; memproses dan melaksanakan eksekusi TP dan TGR; memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan kepada Bupati; serta menyiapkan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sekretariat Majelis Pertimbangan berada pada Inspektorat Kabupaten Toraja Utara.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Sumber informasi kerugian daerah (hasil pemeriksaan, pengawasan atasan, pengaduan masyarakat, laporan pegawai).
  2. Kewajiban pelaporan kerugian daerah oleh Pegawai Negeri dan Kepala Perangkat Daerah.
  3. Penilaian kerugian negara/daerah oleh Inspektorat/Majelis Pertimbangan/Penilai.
  4. Penetapan bobot kesalahan terhadap kerugian negara/daerah.
  5. Tata cara penyelesaian TP (Upaya Damai, TP Biasa, TP Khusus, Pencatatan).
  6. Tata cara penyelesaian TGR (Upaya Damai, TGR Biasa, Pencatatan).
  7. Kadaluwarsa tuntutan TP-TGR.
  8. Penghapusan piutang TGR.
  9. Penyetoran hasil TP-TGR ke Kas Daerah.
  10. Pelaporan perkembangan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi bagi Kepala Perangkat Daerah yang tidak melaporkan kerugian daerah sesuai batas waktu yang ditentukan.

(-)

Kepala Perangkat Daerah yang tidak melaporkan kerugian daerah sesuai batas waktu yang ditentukan dikenakan tindakan hukuman disiplin.