Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba No. 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 14/2013 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2013Tanggal Penetapan:10 Desember 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Bulukumba
Tanggal Berlaku30 Desember 2013
Tanggal Penetapan10 Desember 2013
Tempat PenetapanBulukumba

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi hak dasar masyarakat dalam pelayanan publik di Kabupaten Bulukumba. Latar belakangnya adalah kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang terpadu, cepat, mudah, terjangkau, dan berkelanjutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembina dan Penanggung Jawab Pelayanan Publik: Bupati dan Sekretaris Daerah bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan pelayanan publik.
  2. Organisasi Penyelenggara: SKPD wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai tugas pokok dan fungsi, meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi.
  3. Standar Pelayanan Publik: Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan yang meliputi dasar hukum, persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, produk pelayanan, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, dan evaluasi kinerja.
  4. Maklumat Pelayanan: Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan yang dipublikasikan secara luas.
  5. Informasi dan Sarana Pelayanan Publik: Penyelenggara wajib membentuk sistem pelayanan informasi publik/PPID.
  6. Sistem Pelayanan Terpadu: Pelayanan publik dapat dilakukan melalui sistem pelayanan terpadu.
  7. Kerjasama Pelayanan Publik: Penyelenggara dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain.
  8. Indeks Kepuasan Masyarakat: Penyelenggara wajib melakukan penilaian kinerja pelayanan publik secara periodik.
  9. Pelayanan Khusus: Penyelenggara wajib menyediakan sarana dan prasarana bagi penyandang cacat, anak-anak, lansia, dan wanita hamil.
  10. Tata Perilaku Pelaksana: Pelaksana wajib memiliki tata perilaku/kode etik.
  11. Pengaduan Pelayanan Publik: Masyarakat dapat melakukan pengaduan atas pelayanan yang diberikan.
  12. Hak dan Kewajiban: Penyelenggara, penerima layanan, dan masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang jelas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Satuan Kerja Perangkat Daerah dan lembaga publik lainnya yang telah memiliki Standar Operasional Prosedur dan/atau Standar Pelayanan Minimal dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Apabila penyelenggaraan Pelayanan Publik memberikan pelayanan yang menimbulkan kerugian bagi penerima pelayanan publik dapat dikenakan Sanksi Administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa: peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, dan pemberhentian sebagai petugas Penyelenggara Pelayanan Publik.