Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Meranti 4/2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Juni 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Juni 2016
Tempat PenetapanSelat Panjang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Kabupaten Kepulauan Meranti. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf h dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi.
  2. Golongan Retribusi.
  3. Tata Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa.
  4. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, yang digolongkan berdasarkan jenis dan ukuran alat pemadam kebakaran.
  6. Pemungutan Retribusi, termasuk wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, dan pemanfaatan.
  7. Keberatan yang dapat diajukan oleh Wajib Retribusi.
  8. Masa Retribusi.
  9. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi.
  10. Kedaluwarsa Penagihan.
  11. Pembukuan dan Pemeriksaan.
  12. Insentif Pemungutan.
  13. Penyidikan.
  14. Sanksi Administrasi.
  15. Ketentuan Pidana.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Wajib Retribusi memiliki kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
  • Wajib Retribusi memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari jumlah retribusi yang terutang atau dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.