Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa

Juga dikenal sebagai: Permendagri 42/2007 · Permendagri No. 42 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 42 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2007Tanggal Penetapan:11 September 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPengelolaan Pasar Desa
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku11 September 2007
Tanggal Penetapan11 September 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 1991 tentang Pasar Desa

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa melalui pengelolaan pasar desa sebagai pusat interaksi sosial dan ekonomi masyarakat perdesaan. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan dan mengoptimalkan fungsi pasar desa.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembentukan pasar desa dan pasar antar desa, yang harus ditetapkan melalui peraturan desa atau peraturan bersama antar kepala desa. Pembangunan dan pengembangan pasar desa dibiayai dari berbagai sumber, termasuk swadaya masyarakat dan bantuan pemerintah. Pengelolaan pasar desa dilakukan oleh pemerintah desa, yang dapat menunjuk pengelola dari masyarakat setempat. Pendapatan pasar desa berasal dari retribusi dan hasil pendapatan lain, yang diadministrasikan dalam buku keuangan pengelola pasar desa. Peraturan ini juga mengatur perlindungan terhadap pasar desa dalam pemberian izin usaha pasar modern.

1. Penyerahan pasar desa yang sudah dibangun dari dana Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak berlakunya peraturan Menteri ini.

(-)