di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa
Juga dikenal sebagai: Permendagri 42/2007 · Permendagri No. 42 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 42 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa melalui pengelolaan pasar desa sebagai pusat interaksi sosial dan ekonomi masyarakat perdesaan. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan dan mengoptimalkan fungsi pasar desa.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembentukan pasar desa dan pasar antar desa, yang harus ditetapkan melalui peraturan desa atau peraturan bersama antar kepala desa. Pembangunan dan pengembangan pasar desa dibiayai dari berbagai sumber, termasuk swadaya masyarakat dan bantuan pemerintah. Pengelolaan pasar desa dilakukan oleh pemerintah desa, yang dapat menunjuk pengelola dari masyarakat setempat. Pendapatan pasar desa berasal dari retribusi dan hasil pendapatan lain, yang diadministrasikan dalam buku keuangan pengelola pasar desa. Peraturan ini juga mengatur perlindungan terhadap pasar desa dalam pemberian izin usaha pasar modern.