Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penetapan Klasifikasi Informasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 14/2014 · Permenko Polhukam No. 14 Tahun 2014 · Permenko Polhukam Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2014Tanggal Penetapan:16 September 2014
Perizinan & Pelayanan PublikPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
TemaPenetapan Klasifikasi Informasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LokasiKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Berlaku16 Oktober 2014
Tanggal Penetapan16 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-9/Menko/Polhukam/10/2012 tentang Penetapan Klasifikasi Informasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta untuk menyesuaikan klasifikasi informasi dengan perkembangan keadaan. Peraturan ini menetapkan klasifikasi informasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang meliputi: Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala; Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta; Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan Informasi yang Dikecualikan. Klasifikasi informasi ini menjadi acuan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik dan harus dilaksanakan oleh setiap unit organisasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

(-)

(-)