di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 12/2012 · Perda Kota Madiun No. 12 Tahun 2012 · Perda Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Madiun ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Madiun untuk Tahun Anggaran 2013. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kota Madiun Tahun 2013 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Madiun dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun.
APBD Tahun Anggaran 2013 terdiri dari Pendapatan sebesar Rp 702.906.174.000,00, Belanja sebesar Rp 744.119.039.000,00 yang mengakibatkan Defisit sebesar Rp 41.212.865.000,00, dan Pembiayaan Netto sebesar Rp 41.212.865.000,00.
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. PAD meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Bagi Hasil Cukai. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah meliputi Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya.
Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran meliputi Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah, Pembayaran Pokok Piutang, dan Pemberian Pinjaman Daerah.