Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 2/2010 · Perda Kabupaten Badung No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Agustus 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Agustus 2010
Tempat PenetapanMangupura

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.414.806.329.574,47, belanja sebesar Rp.1.429.454.483.078,13, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 14.648.153.503,66, serta pembiayaan yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 665.143.869.929,97 dan pengeluaran sebesar Rp. 125.758.310.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 539.385.559.929,97.
  2. Neraca per 31 Desember 2009, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.869.609.935.812,03, jumlah kewajiban sebesar Rp. 146.925.734.033,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.722.684.201.779,03.
  3. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2009, yang menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 415.163.916.927,44 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 526.532.988.495,50.
  4. Catatan atas laporan keuangan, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati Badung menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)