di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 2/2010 · Perda Kabupaten Badung No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi:
Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati Badung menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009 sebagai rincian lebih lanjut.