di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penerapan Gerakan Nasional Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Juga dikenal sebagai: SE Mendikdasmen 15/2026 · SE Mendikdasmen No. 15 Tahun 2026 · SE Mendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026
Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman internal bagi pimpinan unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menginternalisasi Gerakan Nasional Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI). Kebijakan ini bertujuan untuk mengubah perilaku aparatur agar lebih peduli lingkungan, meningkatkan efisiensi energi dan anggaran, mendukung ketahanan energi nasional, serta mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Ketentuan substansial dalam kebijakan ini mencakup kewajiban pegawai untuk menjaga kebersihan dan kerapian area kerja serta ruang bersama, dengan kegiatan kerja bakti rutin setiap hari Kamis. Pengelolaan sampah diwajibkan melalui pemisahan limbah organik dan non-organik, penyediaan titik pengumpulan sampah elektronik, serta larangan penggunaan air minum kemasan botol sekali pakai dalam rapat internal. Selain itu, dilakukan digitalisasi dokumen melalui Sistem Naskah Dinas Elektronik (SINDE) untuk meminimalisir penggunaan kertas.
Kebijakan ini juga mengatur efisiensi penggunaan energi melalui pengaturan suhu AC, penggunaan sensor gerak pada lampu, dan pemadaman peralatan elektronik di luar jam kerja. Terkait operasional, dilakukan efisiensi perjalanan dinas dengan mengutamakan rapat daring, penggunaan transportasi umum, serta konsolidasi perjalanan. Terakhir, pola kerja fleksibel (KDK, KDM, KDR) diperbolehkan dengan tetap menjaga disiplin, etika, dan integritas ASN, serta kewajiban pimpinan unit kerja untuk menjadi teladan dan melakukan pemantauan berkala atas pelaksanaan kebijakan ini.