Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 08 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sanitasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 08/2016 · Perda Kota Balikpapan No. 08 Tahun 2016 · Perda Kota Balikpapan Nomor 08 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2017Tanggal Penetapan:2 November 2016

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sanitasi
LokasiPemerintah Kota Balikpapan
Tanggal Berlaku18 Desember 2017
Tanggal Penetapan02 November 2016
Tempat PenetapanBalikpapan

(-)

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sanitasi bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat, higienis, dan meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pengelolaan sanitasi yang terpadu, sistematis, terencana, dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah pengakuan hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana pengelolaan sanitasi, membangun prasarana dan sarana sanitasi, melaksanakan pendidikan dan sosialisasi, serta mengawasi upaya pengendalian dan pemanfaatan sektor sanitasi. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sanitasi, memberikan izin dan rekomendasi, serta melaksanakan pengembangan kelembagaan dan kerjasama. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengelolaan air limbah domestik, sistem drainase, dan promosi higiene. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat, jasa pelayanan dan kompensasi, kerjasama, pembinaan, dan pembiayaan. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, pelayanan sanitasi yang layak, serta memberikan usulan dan saran. Kewajiban masyarakat antara lain adalah mencegah sampah dan air limbah masuk ke saluran drainase, melakukan pemeliharaan drainase lokal, serta membuat prasarana dan sarana pengelolaan air limbah setempat.

1. Kelompok Kerja Sanitasi atau satuan tugas dengan tugas dan fungsi yang sama yang telah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya dan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dokumen Perencanaan Sanitasi Kota berupa Buku Putih Sanitasi Kota, Strategi Sanitasi Kota dan Memorandum Program Sanitasi Kota yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap digunakan dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 29 ayat (1) dan (2), Pasal 39, Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 43 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau denda maksimal Rp50.000.000,00. 2. Pengembang/pengelola kawasan permukiman, industri, hotel, rumah sakit, restoran, gedung perkantoran, dan pasar yang melanggar Pasal 40 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, atau denda maksimal Rp50.000.000,00.