Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 14/2009 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 14 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2009Tanggal Penetapan:11 September 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku11 September 2009
Tanggal Penetapan11 September 2009
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2009.

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2009. Perubahan tersebut meliputi: - **Pasal 1:** Mengubah jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 yang semula berjumlah Rp. 773.962.502.960,- menjadi Rp. 808.087.377.864,-. Rincian perubahan meliputi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. - **Pasal 2:** Mengubah rincian Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Setiap jenis pendapatan dirinci lebih lanjut. - **Pasal 3:** Mengubah rincian Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Setiap jenis belanja dirinci lebih lanjut. - **Pasal 4:** Mengubah rincian Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Setiap jenis pembiayaan dirinci lebih lanjut. - **Pasal 5:** Mengubah uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. - **Pasal 6:** Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Keputusan Bupati tentang Penetapan DPA - SKPD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)