Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sorong 8/2017 · Perda Kota Sorong No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Sorong Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
LokasiPemerintah Kota Sorong
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanSorong

(-)

Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika bertujuan untuk mengatur komunikasi dan informatika di daerah sebagai sarana pendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pengawasan publik. Tujuannya meliputi peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi, menjamin hak masyarakat atas informasi kebijakan publik, serta mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan komunikasi dan informatika. Ketentuan substansial mencakup pengelolaan komunikasi melalui penyediaan layanan informasi publik yang efektif, pengelolaan keterbukaan informasi publik dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta pengelolaan informatika melalui jaringan dan jasa telekomunikasi serta telekomunikasi khusus. Pemerintah Daerah juga melaksanakan pengelolaan E-Government untuk meningkatkan kualitas layanan publik melalui penyusunan rencana induk pengembangan E-Government, pengembangan sistem pelayanan yang andal, pemanfaatan teknologi informasi, dukungan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelolaan data dan informasi, pembentukan media center, penerapan keamanan informasi, peningkatan peran serta dunia usaha, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, dan penyediaan aplikasi. Pengelolaan nama domain dan sub domain juga diatur untuk mempermudah akses informasi melalui situs web resmi Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mengatur pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan komunikasi dan informatika oleh Pemerintah Daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur penyelenggaraan komunikasi dan informatika masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)