di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara
Juga dikenal sebagai: PP 43/1992 · PP No. 43 Tahun 1992 · PP Nomor 43 Tahun 1992
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara melalui penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Tujuan utama adalah memanfaatkan kekayaan Negara yang telah digunakan untuk investasi pembangunan dan pengembangan perusahaan pada tahun 1990 dan 1991.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1976. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan Negara yang digunakan untuk investasi pembangunan dan pengembangan perusahaan, dengan total nilai Rp. 76.738.000.000,-. Dana tersebut terdiri dari Rp. 43.125.000.000,- untuk tahun 1990 dan Rp. 33.613.000.000,- untuk tahun 1991. Pelaksanaan penambahan modal dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.