Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BP2MI 1/2023 · Peraturan BP2MI No. 1 Tahun 2023 · Peraturan BP2MI Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2023Tanggal Penetapan:11 Januari 2023
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
TemaSistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
LokasiBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Tanggal Berlaku12 Januari 2023
Tanggal Penetapan11 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan ini mengatur tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Tujuan dari penerapan SAKIP adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja BP2MI.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Ketentuan Substansial:

Penyelenggaraan SAKIP meliputi:

  1. Rencana strategis yang disusun untuk periode 5 tahun dan merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional.
  2. Perjanjian Kinerja yang terdiri atas Perjanjian Kinerja BP2MI, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, dan BP3MI.
  3. Pengukuran Kinerja yang dilakukan dengan membandingkan realisasi Kinerja dengan target Kinerja yang ditetapkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja.
  4. Pengelolaan Data Kinerja yang meliputi pencatatan, pengolahan, dan pelaporan data Kinerja.
  5. Pelaporan Kinerja yang terdiri atas Laporan Kinerja triwulanan dan Laporan Kinerja tahunan.
  6. Reviu dan evaluasi Kinerja yang dilakukan oleh aparat pengawasan internal pemerintah BP2MI.

Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dilaksanakan oleh BP2MI melalui aparat pengawasan internal pemerintah BP2MI untuk menilai implementasi SAKIP.

(-)

(-)