Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat untuk Tahun Anggaran 2012. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 952.008.829.760,80, belanja daerah sebesar Rp. 969.008.829.760,80, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. -17.000.000.000,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 19.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 17.000.000.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan Pemda lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi/Pemda lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten, belanja bantuan keuangan kabupaten/pemerintahan desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran berupa penyertaan modal.