di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 3/2022 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2022 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Provinsi Kalimantan Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan BMD, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BMD, serta mengoptimalkan pemanfaatan BMD untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: