Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 3/2022 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2022 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2022Tanggal Penetapan:4 Juli 2022
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku04 Juli 2022
Tanggal Penetapan04 Juli 2022
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Kalimantan Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Provinsi Kalimantan Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan BMD, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BMD, serta mengoptimalkan pemanfaatan BMD untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pejabat Pengelola BMD: Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang, dan Kepala Unit Kerja sebagai Kuasa Pengguna Barang.
  2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses merumuskan rincian kebutuhan BMD untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
  3. Pengadaan dan Penggunaan: Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Status penggunaan BMD ditetapkan oleh Gubernur.
  4. Pemanfaatan: Pendayagunaan BMD yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi BMD dengan tidak mengubah status kepemilikan. Bentuk pemanfaatan meliputi Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
  5. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMD yang berada dalam penguasaannya.
  6. Penilaian: Penilaian BMD dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan.
  7. Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan BMD yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan Daerah. Dilakukan dengan cara Penjualan, Tukar Menukar, Hibah, atau Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
  8. Pemusnahan: Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMD.
  9. Penghapusan: Tindakan menghapus BMD dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang.
  10. Penatausahaan: Rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.
  11. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Pembinaan terhadap tertib pelaksanaan pengelolaan BMD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
  12. Pengelolaan BMD oleh BLUD: BMD yang digunakan oleh BLUD merupakan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan.
  13. BMD berupa Rumah Negara: Diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri sipil Pemerintah Daerah.
  14. Ganti Rugi dan Sanksi: Setiap kerugian Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan BMD diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi.
  15. Sengketa BMD: Penyelesaian sengketa BMD dilakukan terlebih dahulu dengan cara musyawarah dan/atau mufakat.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Gubernur dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Gubernur. 2. Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar. 3. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku. 4. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.