Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 4/2018 · Perda Kabupaten Sragen No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanSragen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2017. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan berbagai daftar rekapitulasi terkait aset, piutang, investasi, dana cadangan, dan kewajiban daerah. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, defisit, serta pembiayaan daerah. Bupati Sragen kemudian menetapkan Peraturan Bupati sebagai penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut.

(-)

(-)