Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewajiban ibu untuk melahirkan dengan bantuan bidan di fasilitas kesehatan di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hidup sehat dan perlunya perlindungan bagi pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan, khususnya ibu dan bayi baru lahir. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas dan akses pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir, serta mengubah perilaku masyarakat dan pemberi pelayanan kesehatan agar memanfaatkan fasilitas kesehatan yang tersedia. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan perencanaan dan penganggaran pelayanan kesehatan, memberikan penerangan kepada masyarakat, menyediakan pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas, serta melakukan pengawasan dan pembinaan. Penyedia jasa pelayanan kesehatan wajib mengutamakan nilai kemanusiaan dan memberikan pelayanan yang sesuai standar. Ibu wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan, melakukan persalinan di fasilitas kesehatan, memberikan ASI eksklusif, dan mengikuti KB paska salin. Masyarakat wajib mengubah perilaku yang tidak menguntungkan kesehatan ibu melahirkan dan membantu ibu dan bayi baru lahir dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.