Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kewajiban Ibu Ditolong Melahirkan oleh Bidan di Sarana Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 8/2016 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2016Tanggal Penetapan:31 Desember 2016
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKewajiban Ibu Ditolong Melahirkan oleh Bidan di Sarana Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku31 Desember 2016
Tanggal Penetapan31 Desember 2016
Tempat PenetapanLasusua

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewajiban ibu untuk melahirkan dengan bantuan bidan di fasilitas kesehatan di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hidup sehat dan perlunya perlindungan bagi pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan, khususnya ibu dan bayi baru lahir. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas dan akses pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir, serta mengubah perilaku masyarakat dan pemberi pelayanan kesehatan agar memanfaatkan fasilitas kesehatan yang tersedia. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan perencanaan dan penganggaran pelayanan kesehatan, memberikan penerangan kepada masyarakat, menyediakan pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas, serta melakukan pengawasan dan pembinaan. Penyedia jasa pelayanan kesehatan wajib mengutamakan nilai kemanusiaan dan memberikan pelayanan yang sesuai standar. Ibu wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan, melakukan persalinan di fasilitas kesehatan, memberikan ASI eksklusif, dan mengikuti KB paska salin. Masyarakat wajib mengubah perilaku yang tidak menguntungkan kesehatan ibu melahirkan dan membantu ibu dan bayi baru lahir dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

1. Peraturan Daerah ini diberlakukan secara bertahap sesuai dengan tingkat kesiapan pelaksanaan. 2. Peraturan Daerah ini sudah dapat diterapkan secara penuh paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Sarana pelayanan kesehatan dan Tenaga Kesehatan ibu melahirkan yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penutupan sementara, pencabutan izin, dan penutupan kegiatan. 2. Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi sosial dan denda kepada masyarakat yang tidak mematuhi aturan ini. 3. Dalam hal terjadi malpraktek oleh Tenaga Kesehatan ibu melahirkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Bagi setiap anggota keluarga yang menelantarkan ibu dan bayi baru lahir cacat sampai dengan meninggal akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.