Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan perangkat daerah Kabupaten Sumbawa Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Perangkat daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat (Tipe A), Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, kependudukan, tenaga kerja, perhubungan, komunikasi, ketahanan pangan, pengendalian penduduk, koperasi, lingkungan hidup, penanaman modal, kearsipan, pemberdayaan masyarakat, kebudayaan, kelautan, dan pertanian. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, keuangan, dan kepegawaian. Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah dengan tipe A. Selain itu, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Bupati dibantu oleh Staf Ahli yang berjumlah paling banyak 3 orang. Segala biaya pelaksanaan tugas perangkat daerah dibebankan pada APBD Kabupaten Sumbawa Barat.