Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 11/2016 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2016Tanggal Penetapan:14 Oktober 2016
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Tanggal Berlaku14 Oktober 2016
Tanggal Penetapan14 Oktober 2016
Tempat PenetapanTaliwang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat serta Staf Ahli Bupati (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2008 Nomor 4), Sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat serta Staf Ahli Bupati (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2013 Nomor 5). 2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2008 Nomor 5), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2013 Nomor 6). 3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2008 Nomor 6), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2013 Nomor 7). 4. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2013 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan perangkat daerah Kabupaten Sumbawa Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Perangkat daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat (Tipe A), Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, kependudukan, tenaga kerja, perhubungan, komunikasi, ketahanan pangan, pengendalian penduduk, koperasi, lingkungan hidup, penanaman modal, kearsipan, pemberdayaan masyarakat, kebudayaan, kelautan, dan pertanian. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, keuangan, dan kepegawaian. Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah dengan tipe A. Selain itu, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Bupati dibantu oleh Staf Ahli yang berjumlah paling banyak 3 orang. Segala biaya pelaksanaan tugas perangkat daerah dibebankan pada APBD Kabupaten Sumbawa Barat.

1. Terhadap perangkat daerah yang terkena perampingan,penghapusan maupun penggabungan tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sampai dengan berlakunya perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini 2. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan di bidang bencana, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbitnya peraturan perundang-undangan dibidang sub urusan bencana. 3. Sekretariat Dewan Pengurus Koprs Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Sumbawa Barat yang terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus Koprs Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Sumbawa Barat yang baru berdasarkan peraturan perundang-undangan 4. Penyesuaian status kelembagaan dan pengisian jabatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat di laksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah. 5. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 6. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai struktur organisasi, personil, sarana dan prasarana, pembiayaan, tugas pokok dan fungsi perangkat daerah tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sampai dengan dilakukannya penataan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Daerah ini

(-)